Semua pembicaraan dalam artikel ini kosong, tidak bermakna, jangan diambil hati dan tidak ada benarnya sama sekali :D Just kidding.

Dengan didukung oleh undang-undang Blogging pasal 3 ayat 7 menyatakan: “Bahwa sesungguhnya ngeblog itu diperbolehkan bangsa dan oleh karenanya bangsa akan memberikan hak penuh oleh para Blogger sejati”

Dan juga pada undang-undang Blogging pasal 3 ayat 3 menyatakan “Blogging adalah hal yang diperbolehkan dan harus diperjuangkan untuk menjunjung martabat bangsa Indonesia”

oleh karenanya dengan ini situs Blogywalkie resmi berdiri sendiri dari Blogspot. Artinya men-separatis dari Blogspot. Karena ini pun tertera di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Blog Indonesia (PMPBI) : “Dalam dunia blog kita sebisanya memiliki rumah sendiri”

Dan juga dalam piagam License for The World of Blogging 1138 dari bagian anggota PBB: World Blogging and Podcasting Organization (WBPO) mengatakan: “… dalam mewujudkan suasana blogging yang damai dan bebas dari segala pajak dan kolusi-nepotisme, dengan ini WBPO resmi didirikan untuk membanned blog-blog yang berisi hal-hal sara dna tidak penting, atau untuk kepentingan peribadi, atau untuk kepentingan teroris, atau untuk kepentingan-kepentingan lain yang tiada berguna/jahat/mengancam, dan sebaiknya mendirikan blog pada rumah sendiri agar lebih aman tidak terancam”

Itulah yang ‘merangsang’ situs Blogywalkie ini untuk lahir pada tanggal 24 April 2008. Dan semoga dengan kelahirannya ini Blogywalkie bisa terus berkarya untuk dunia blog, sesuai dengan PMPBI: “Blog yang berguna adalah yang bisa berkarya dan berhasil membuat orang lain untuk berkarya”

Juga pada The Function of the Blog Agreement, dari badan Republic of the Blogging Resource: “Kekuatan dan memperkuat akan tampak pada blog yang berguna dan saling mempergunakan, juga yang berisi tentang yang berguna, sehingga bisa mengkuatkan blog sendiri, juga memperkuat pengetahuan orang lain. Karena fungsi blog seperti apa yang tertera di ayat 2″

Sedangkan ketika kita melihat ayat 2, fungsinya adalah:

“Tidaklah lain untuk memperkuat pengetahuan orang lain dalam dunia Blogging dan menciptakan SDM yang berteknologi dan mengerti akan teknologi dan mempraktekkan serta menggunakan teknologi dengan baik dan benar seperti dari Point of the Technology, itulah Blogger sejati yang berhasil dalam dunia Blog dan tidak hanya mencari keuntungan sejati…”

Dan ketika kita melihat Point of the Technology, badan International Technology of Asia mengatakan: “Point-point technology ialah pengertian dasar dan pemahaman dasar akan teknologi, penggunaan dan pemanfaatan teknologi, dan pengaplikasian pada dunia nyata akan teknologi. Sehingga kita akan bisa mengerti efek yang ditimbulkan jika tidak ada teknologi, serta bagaimana memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi”

sehingga? apa yang akan kita lakukan? tentu saja kita harus membuat blog yang berguna, seperti blogywalkie.com ini :D :) ayo buat blog kalian sekarang juga

Popularity: 1% [?]

Related Content

Subscribe to the post comments feeds or Leave a trackback